sebutkan faktor faktor penyebab terjadinya penyalagunaan kebebasan pers atau media massa
PPKn
atsalhafidz8140
Pertanyaan
sebutkan faktor faktor penyebab terjadinya penyalagunaan kebebasan pers atau media massa
1 Jawaban
-
1. Jawaban Ifhamia
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
1. Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
2. Campur tangan pihak ketiga
3. Keberpihakan
4. Kepribadian
5. Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
Sedangkanbentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesattkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara morill, material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
· Pasal 37 KUHP
§ Barang siapa menyiarkan, mempertontongkan tau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
§ Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
· Pasal 154 KUHP
“barang siapa dimuka umum menyatakan prasan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
· Pasal 155 KUHP
Barang siapa yang menyiarkan, mempertontongkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian tau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000