gaji tenaga kerja setelah dipotong 10%adalah 225.000.sebelum di potong pajak gaji tenaga kerja tersebuat adalah tolong ya ka dengan caranya juga
Matematika
alya1469
Pertanyaan
gaji tenaga kerja setelah dipotong 10%adalah 225.000.sebelum di potong pajak gaji tenaga kerja tersebuat adalah
tolong ya ka dengan caranya juga
tolong ya ka dengan caranya juga
1 Jawaban
-
1. Jawaban NailyKhairiya5
Misal gaji awal = a
Potongan pajak = 10/100 x a= 1/10 a
Maka,
a-1/10a=225000
9/10a=225000
a=225000x10/9
a=250 000
Jadi, gaji tenaga kerja sebelum dipotong pajak adalah Rp 250 000