Mengapa hubungan internasional harus diatur dalam tata hukum yang bersifat internasional ?
PPKn
Setyo10
Pertanyaan
Mengapa hubungan internasional harus diatur dalam tata hukum yang bersifat internasional ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban erlindadian1
ya karena agar hubungan internasionalnya akan sejalan dan terarah jika sesuai dengan tatanan hukumnya