apa yang dimaksud asumsi ceteris paribus dalam hukum permintaan dan hukum penawaran
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Yang dimaksud dengan CETERIS PARIBUS dalam hukum permintaan dan juga hukum penawaran adalah hal-hal lainnya dianggap keadaannya tetap atau keadaannya sama. Secara pesifik apabila berkaitan dengan permintaan dan penawaran maka CETERIS PARIBUS artinya adalah variabel-variabel lainnya dianggap tidak berubah, tetap sama atau KONSTAN.
Baca lebih lanjut mengenai asumsi ceteris paribus https://brainly.co.id/tugas/20606434
» Pembahasan
Dalam konteks ilmu pengetahuan secara umum, Ceteris Paribus ini dimaksudkan untuk menihilkan atau pun menyingkirkan sejumlah variabel ataupun faktor yang dipandang ada di luar asumsi (tak relevan) dalam pembuatan suatu teori atau pun prediksi.
Ketahui lebih lanjut tentang pengertoan ceteris paribus https://brainly.co.id/tugas/8345127
Ceteris Paribus sendiri berasal dari bahasa latin kuno yang secara bahasa maknanya adalah hal-hal lain yang dipandang tetap atau dipandang sama. Contoh penggunaan ceteris paribus dalam konteks permintaan dan penawaran misalnya adalah suatu harga barang naik, ceteris paribus, jumlah barang yang diminta pun berkurang. Ceteris paribus dalam hal ini artinya dalam kasus di atas dengan mengabaikan faktor-faktor yang dianggap tidak relevan dan ditetapkan konstan.
Pelajari lebih lanjut tentang apa itu ceteris paribus https://brainly.co.id/tugas/2048309
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : -
Kelas : SMP
Mapel : Ekonomi
Bab : Permintaan & Penawaran
#TingkatkanPrestasimu