PPKn

Pertanyaan

Fungsi Dpr dan kewenangannya!

2 Jawaban

  • 1. Fungsi legislasi

    Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

    Menyusun danĀ Membahas Rancangan Undang-UndangĀ (RUU)

    Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

    Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

    Menetapkan UU bersama dengan Presiden

    Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

    2. Fungsi anggaran

    Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

    Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

    Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

    3. Fungsi pengawasan

    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

  • Legislasi,Anggaran,Pengawasan....

    entah yah...,salah atau bener? ^_^

Pertanyaan Lainnya