fungsi alokasi dan budgeter pajak adalah
IPS
raudhanurhs
Pertanyaan
fungsi alokasi dan budgeter pajak adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban FxJxR
fungsi alokasi = dana hasil pajak digunakan untuk membiayai belanja yang dibutuhkan masyarakat
fungsi budgeter (anggaran) = dana hasil pajak merupakan sumber pemasukan untuk membiayai pengeluaran negara. berkaitan dgn pelayanan publik -
2. Jawaban jeanitha90
fungsi alokasi = yaitu bahwa pendapatan paling besar dari pajak dan digunakan untuk membangun sarana umum,seperti; jembatan,taman umum dan semua yang bersifat umum.
fungsi budgeter pajak= adalah bahwa pajak adalah alat {atau sumber} untuk memasukan sebanyak-banyaknya uang ke kas besar yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.