Yati mendapat gaji Rp. 3.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 400.000,00. Jika besar pajak penghasilan (pph) 10%, maka besar gaji yang diterima Y
Matematika
mega605
Pertanyaan
Yati mendapat gaji Rp. 3.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 400.000,00. Jika besar pajak penghasilan (pph) 10%, maka besar gaji yang diterima Yati adalah? kk tolong pake cara diketahui, ditanya, di jawab nya pake cara tolong
1 Jawaban
-
1. Jawaban Nisrin22105
Dik :
gaji = 3.000.000
pph = 10% = 10/100 × 3.000.000
= 300.000
Dit : besar gaji yang yati terima ??
jawab :
3.000.000 - 300.000 = 2.700.000
maaf kalau salah