sebutkan landasan indonesia mengadakan hubungan internasional
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban winterlykyu
Berikut adalah landasan hukum Indonesia yang digunakan untuk hubungan Internasional :
- Landasan Idiil
- Landasan Konstitusional
- Landasan Operasional
Pembahasan
Hubungan Internasional adalah hubungan kerjasama antar negara yang berada dalam satu benua atau benua lainnya yang ditujukan untuk mencapai suatu tujuan bersama-sama. Sebuah hubungan internasional harus dilakukan secara saksama, dan tidak menimbulkan kontroversi antar mereka.
Landasan Hukum Hubungan Internasional Indonesia
Ada tiga landasan hukum Indonesia yang menjelaskan mengenai hubungan internasional, diantaranya sebagai berikut :
- Landasan Idiil
Landasan Idiil adalah landasan yang berisikan dasar suatu negara. Landasan Idiil Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari atas lima dasar. Namun, yang ditekankan adalah sila kedua yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini mengajarkan untuk bersikap adil dan hormat antar sesama negara.
- Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945, untuk hubungan internasional ini lebih menekankan bagian Pembukaan yang berbunyi "... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” yang bermaksud untuk berdamai dan bersikap adil antar sesama.
- Landasan Operasional
Landasan Operasional Indonesia terdiri atas 4 bagian yaitu :
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Kebijakan dari Menteri Luar Negeri
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang hubungan internasional dapat dilihat di :
- https://brainly.co.id/tugas/19298000
- https://brainly.co.id/tugas/23052402
Detail Jawaban
Mapel : PPKN
Kelas : XI SMA
Materi : Bab 4 - Hubungan Internasional
Kata Kunci : Landasan hukum, hubungan Internasional.
Kode Kategorisasi : 11.9.4
#TingkatkanPrestasimu
#OptiTimCompetition