apa yg kamu ketahui tentang legislatif presiden
PPKn
renaldy46
Pertanyaan
apa yg kamu ketahui tentang legislatif presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban raisya133
Pengertian legislatif adalah sebuah lembaga atau dewan yang memiliki tugas untuk membuat / merumuskan undang-undang yang dibutuhkan di dalam sebuah negara. Lembaga ini juga disebut sebagai legislator di mana untuk negara Indonesia peran ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di dalam tugasnya, fungsi utama dari DPR adalah membuat undang-undang. -
2. Jawaban gioiswandi
Selain mengakomodasi calon perseorangan dalam rancangan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Daerah juga mengusulkan agar kewenangan presiden dalam legislasi dihilangkan. Kewenangan pembuatan UU diserahkan kepada DPD dan DPR.
Usul itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) rancangan amandemen kelima UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan, ”Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)”. Dalam amandemen keempat, diatur presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.
Dengan ketentuan itu, nantinya pemerintah hanya bisa mengajukan usulan naskah RUU kepada DPR dan DPD tanpa dilibatkan dalam pembahasan. Pembahasan dan pengesahan RUU sepenuhnya menjadi kewenangan DPD dan DPR.
”Kami tidak memangkas kewenangan, tetapi mendudukkan kembali fungsi presiden sebagai eksekutif,” kata Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soeroso setelah diskusi ”Perlukah Perubahan Kelima UUD 1945” di Gedung DPD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).