PPKn

Pertanyaan

pengertian perjanjian internasional menurut uu no 24 tahun 2000?

2 Jawaban

  • Bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

    - :)
  • Jb :

    Menurut UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional , disebut bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik .


    I Hope This Helps

Pertanyaan Lainnya