pengertian perjanjian internasional menurut uu no 24 tahun 2000?
PPKn
Eka16nindia
Pertanyaan
pengertian perjanjian internasional menurut uu no 24 tahun 2000?
2 Jawaban
-
1. Jawaban AjengHyu
Bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- :) -
2. Jawaban zraa16chacha1
Jb :
Menurut UU No.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional , disebut bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik .
I Hope This Helps