Kewajiban seorang ekspeditur
Ekonomi
Shellox
Pertanyaan
Kewajiban seorang ekspeditur
2 Jawaban
-
1. Jawaban nanaQ
Kewajiban Ekspeditur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pasal 33
Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. -
2. Jawaban IrpBuri
Kategori : Pelaku Ekonomi
Kelas : XI
Kata Kunci : Ekspeditur
Pembahasan :
Kewajiban Ekspeditur Adalah →
Mempersiapkan atau mencarikan alat transportasi atau alat pengangkut barang dari penjual ( Seller ) kepada pembeli ( Buyer ).