jelaskan maksud dari bunyi pasal 29 ayat (2) UUD 45
PPKn
hisyamarrafi
Pertanyaan
jelaskan maksud dari bunyi pasal 29 ayat (2) UUD 45
1 Jawaban
-
1. Jawaban sania198
Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia.