PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian penyelenggaraan negara berdasarkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

1 Jawaban

  • Pengertian penyelenggaraan negara berdasarkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu menghendaki Indonesia menjadi negara kesatuan, negara kesatuan adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak Negara Kesatuan haknya ditetapkan dengan undang-undang. Kesatuan wilayah tersebut mencakup :

    1. kesatuan politik

    2. kesatuan hukum

    3. kesatuan sosial-budaya

    4. kesatuan pertahanan dan keamanan.  

    Oleh karena itu, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Negara Kesatuan Indonesia.

    Pembahasan

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketika pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengamanatkan bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara yang baku dan tidak dapat ditawar lagi bagi bangsa Indonesia, akan tetapi dalam perjalanannya tidak semulus yang negara kesatuan diperkirakan. Negara kita pernah mengalami periode di mana konsep negara kesatuan diganti dengan federalisme. Hal tersebut dilakukan karena kondisi negara kesatuan yang memaksa kita untuk mengubah bentuk negara. Tujuannya adalah agar Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan segera pergi dari tanah air Indonesia.

    Sejarah mencatat ada 5 periode proses penyelanggaraan negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu :

    a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949  

    Pada periode ini bentuk negara Republik Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan adalah republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan presidensial.

    b. Periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959

    Pada periode ini, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950) yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950.

    c. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)

    Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia. Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

    d. Periode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru)

    Kepemimpinan Presiden Soekarno dengan demokrasi terpimpinnya, akhirnya jatuh pada tahun 1966. Jatuhnya Soekarno menandai berakhirnya masa Orde Lama dan digantikan oleh kekuatan baru, yang dikenal dengan sebutan Orde Baru yang dipimpin Soeharto.  

    e. Periode 21 Mei 1998 (masa reformasi)

    Gejolak politik di era reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara. Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif dan jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

    Pelajari lebih lanjut      

    Demikian pembahasan mengenai penyelenggaraan negara berdasarkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

    1. Materi tentang pengertian penyelenggaraan negara berdasarkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia brainly.co.id/tugas/15705095

    2. Materi tentang penyelenggaraan negara berdasarkan konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia brainly.co.id/tugas/2712635

    ----------------------------------------------------------------------------------------

    Detil Jawaban    

    Kelas : X (SMA)    

    Mapel : PPKn

    Bab : Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Kode : 10.9.1

    Kata kunci : implementasi wawasan nusantara

Pertanyaan Lainnya