lembaga mana yang berhak melakukan pendaftran tanah untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat
IPS
oktaviana281
Pertanyaan
lembaga mana yang berhak melakukan pendaftran tanah untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat
2 Jawaban
-
1. Jawaban MrZhak
Lembaga yang berwenang dalam pendaftaran tanah adalah Badan Pertanahan Nasional -
2. Jawaban Dewo90
Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Lembaga yang berhak melakukan pendaftran tanah untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat adalah Badan Pertahanan Nasional
Semoga Membantu