Jelaskan Karakteristik kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945
PPKn
emmaelmi12
Pertanyaan
Jelaskan Karakteristik kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban gioiswandi
Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Salah satu cabang kekuasaan yang harus ada dalam negara, selain kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Berdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda-beda.
Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :
a. Mahkamah Agung
b. Mahkamah Konstitusi
c. Komisi Yudisial
d. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
e. Peradilan Umum
f. Peradilan Agama
g. Peradilan Militer
h. Peradilan tata Usaha negara