lembaga yang menetapkan peraturan daerah kota adalah...... a. walikota dan mentri dalam negeri b. walikota dan dprd kota c. mentri dalam negeri dan dprd kota d
Ujian Nasional
berlianiazhar
Pertanyaan
lembaga yang menetapkan peraturan daerah kota adalah......
a. walikota dan mentri dalam negeri
b. walikota dan dprd kota
c. mentri dalam negeri dan dprd kota
d. walikota dan wakil walikota
a. walikota dan mentri dalam negeri
b. walikota dan dprd kota
c. mentri dalam negeri dan dprd kota
d. walikota dan wakil walikota
2 Jawaban
-
1. Jawaban Riee11
[D] Walikota dan Wakilnya
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. -
2. Jawaban Hanifpulungan
b.walikota dan dprd kota