PPKn

Pertanyaan

jelaskan traktat modus vivendi dan LOI?

1 Jawaban

  • Modus vivendi

    Modus vivendi adalah persetujuan sementara antara kedua belah pihak yang bersengketa.
    Persetujuan ini dilakukan sampai adanya persetujuan baru yang pasti dan permanen.
    Modus vivendi biasanya dibuat dengan cara yang informal dan tidak membutuhkan ratifikasi.

    Letter Of Interest (LOI)

    LOI dalam bahasa Indonesia adalah "surat minat"
    LOI adalah  suatu surat resmi bisnis, yang secara hukum tak mengikat para pihak tersebut didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan, untuk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan lanjut dan transaksi akan dilakukan, serta kemampuan utk melaksanakannya, kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.


Pertanyaan Lainnya