Menurut Saudara bagaimana klasifikasi Penjahat yang ada dalam hukum nasional di Indonesia? Jika dikaitkan dengan kebijakan negara, sudahkah hukum kita mengakomo
PPKn
Donnie11
Pertanyaan
Menurut Saudara bagaimana klasifikasi Penjahat yang ada dalam hukum nasional di Indonesia? Jika dikaitkan dengan kebijakan negara, sudahkah hukum kita mengakomodir seluruh klasifikasi penjahat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban faizahdewi
belum seluruh nya
semoga bermanfaat maaf klau salah