peraturan tentang merokol baik kontra maupun pro?
PPKn
gopalpratama1
Pertanyaan
peraturan tentang merokol baik kontra maupun pro?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mandm
Hasil kompromi
Indonesia adalah negara peringkat ketiga perokok terbanyak di dunia setelah China dan India. Di Indonesia, saat ini ada sekitar 70 juta perokok aktif dan 60-70 persennya adalah pria dewasa.
Ada tiga penyebab utama mengapa rokok merajalela di Indonesia :
Pertama, keserakahan industri rokok (multinasional dan nasional)
Kedua, iklan dan promosi rokok yang (dibiarkan) masif.
Ketiga, lemahnya komitmen politik.
Indonesia adalah satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003.
Pergulatan 20 tahun lebih
Lahirnya PP No 109/2012 tentang Tembakau adalah hasil kompromi pemerintah dengan aspirasi kubu pro rokok dan kubu yang menginginkan agar rokok diregulasi dengan ketat.
Regulasi pengendalian tembakau pertama di Indonesia adalah PP Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.
PP ini membatasi iklan rokok hanya boleh di media cetak dan media luar ruang serta mewajibkan adanya peringatan bahaya merokok di bungkus rokok. Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa nikotin dapat memicu penyakit jantung dan tar dapat memicu penyakit kanker sehingga kadar maksimum keduanya dalam rokok diatur.
Sayangnya, PP No 81/1999 tak berumur lama. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, PP tersebut diamandemen dengan keluarnya PP Nomor 38 Tahun 2000 tak lama setelah Muktamar Nahdlatul Ulama di Kota Kediri, kota pusat industri rokok Gudang Garam. Iklan rokok di televisi lalu diizinkan muncul malam hari.
Upaya memengaruhi proses legislasi kembali dilakukan pada UU Kesehatan Tahun 2009. Ayat yang menyatakan bahwa tembakau adiktif sempat dihilangkan. Sayangnya, skandal konstitusi ini tetap menjadi peristiwa yang dikaburkan meski diduga kuat telah terjadi kolusi antara industri rokok dan pejabat pemerintah serta parlemen.
Setelah gagal menghilangkan ayat yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan Tahun 2009, industri rokok mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Namun, pada April 2012, MK memutuskan mengukuhkan isi ayat dalam UU tersebut.
Kini, pergulatan pro-kontra regulasi tembakau/rokok di Indonesia belum usai. Di DPR, sebuah rancangan RUU Tembakau dicoba dimasukkan oleh kubu prorokok yang disponsori sebuah perusahaan rokok multinasional yang telah membeli industri rokok nasional, organisasi masyarakat tembakau, dan seorang dosen ekonomi universitas negeri.
”Jika RUU itu sampai lolos dan dibahas DPR, tidak mustahil UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 109/2012 akan dimentahkan,” kata Kartono Mohamad, Ketua Tobacco Control Support Centre–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Rabu (23/1), di Jakarta.