PPKn

Pertanyaan

tuliskan pasal 30 ayat 1,2,3,4, 5 UUD 1945

2 Jawaban

  • Ayat 1
    Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

    Ayat 2
    untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia, sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung.

    Ayat 3
    Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

    Ayat 4
    kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.

    Ayat 5
    Susunan dan kedudukan tentara nasional indonesia, kepolisian negara republik indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

    semoga bermanfaat
  • - Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945

    “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”

    - Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945

    “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”


    - Isi dari pasal 30 ayat 3 UUD 1945

    “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
    sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
    kedaulatan negara.”

    - Isi dari pasal 30 ayat 4 UUD 1945

    “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
    ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
    menegakkan hukum.”

    - Isi dari pasal 30 ayat 5 UUD 1945

    “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
    Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
    Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
    usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

    Semoga Membantu :)

Pertanyaan Lainnya