PPKn

Pertanyaan

● sebutkan tugas dan fungsi kepala desa?
● sebutkan perangkat tingkat I dan tingkat II ?
● sebutkan lembaga lembaga eksekutif,legislatif,dan yudikatif ?

1 Jawaban

  • 1. Tugas dan fungsi kepala desa.
    Tugas kepala desa
    - menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
    - melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

    Fungsi kepala desa
    a.  menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    b.  melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    c.  pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    d.  pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
    e.  menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

    2. Perangkat I dan II
    Perangkat daerah I (provinsi)
    a. Gubernur
    b. Sekertaris daerah provinsi
    c. Sekertaris dprd provinsi
    d. Inspektorat provinsi
    e. Dinas daerah provinsi
    f. Badan daerah provinsi

    Perangkat daerah II (Kab/kota)
    a. Bupati
    b. Sekretaris Daerah Kabupaten/kota
    c. Sekertaris DPRD kabupaten/kota
    d. Inspektorat kabupaten/kota
    e. Dinas daerah kabupaten/kota
    f. Badan daerah kabupaten/kota
    g. Kecamatan

    3. Lembaga eksekutif, yudikatif , legislatif
    Eksekutif : a. presiden
    b. wakil presiden
    Yudikatif : a. mahkamah agung
    b. mahkamah konstitusi
    c. komisi yudisial
    Legislatif : a. Majelis permusyawaratan rakyat
    b. Dewan perwakilan rakyat
    c. Dewan perwakilan daerah

    Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kesalahan.

Pertanyaan Lainnya