● sebutkan tugas dan fungsi kepala desa? ● sebutkan perangkat tingkat I dan tingkat II ? ● sebutkan lembaga lembaga eksekutif,legislatif,dan yudikatif ?
PPKn
shahwa2
Pertanyaan
● sebutkan tugas dan fungsi kepala desa?
● sebutkan perangkat tingkat I dan tingkat II ?
● sebutkan lembaga lembaga eksekutif,legislatif,dan yudikatif ?
● sebutkan perangkat tingkat I dan tingkat II ?
● sebutkan lembaga lembaga eksekutif,legislatif,dan yudikatif ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban KutuBuku01
1. Tugas dan fungsi kepala desa.
Tugas kepala desa
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi kepala desa
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
c. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Perangkat I dan II
Perangkat daerah I (provinsi)
a. Gubernur
b. Sekertaris daerah provinsi
c. Sekertaris dprd provinsi
d. Inspektorat provinsi
e. Dinas daerah provinsi
f. Badan daerah provinsi
Perangkat daerah II (Kab/kota)
a. Bupati
b. Sekretaris Daerah Kabupaten/kota
c. Sekertaris DPRD kabupaten/kota
d. Inspektorat kabupaten/kota
e. Dinas daerah kabupaten/kota
f. Badan daerah kabupaten/kota
g. Kecamatan
3. Lembaga eksekutif, yudikatif , legislatif
Eksekutif : a. presiden
b. wakil presiden
Yudikatif : a. mahkamah agung
b. mahkamah konstitusi
c. komisi yudisial
Legislatif : a. Majelis permusyawaratan rakyat
b. Dewan perwakilan rakyat
c. Dewan perwakilan daerah
Semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada kesalahan.