Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dima
PPKn
gerryceria561p5djv3
Pertanyaan
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. Adalah isi dari Undang-Undang Nomor...?
1 Jawaban
-
1. Jawaban kelshin
kalu tadak salah undang undang no 27atau23