Sosiologi

Pertanyaan

Norma/hukum ada yg di anggap benar oleh masyarakat namun seharusnya salah. Jika norma tersebut di langgar maka akan memdapatkan sanksi

2 Jawaban

  • yang setimpal dengan apa yang dilakukannya

    maaf banget kalo salah
  • 1.norma agama

    Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung. Sanksi akan diberikan di akhirat nanti.
    Sementara sanksi yang dirasakan di dunia bisa berupa depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani.
    Contoh dari norma agama antara lain :
    1) Larangan untuk melukai dan membunuh (semua ajaran agama).
    2) Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, berkata kotor.
    3) Perintah untuk berbakti kepada orang tua.
    4) Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapat dosa.
    5) Perintah untuk menghormati orang yang lebih tua

    2.norma kesusilaan

    Sanksi yang diberikan adalah rasa malu dan penyesalan terhadap diri sendiri, sedangkan sanksi dari masyarakat berupa peneguran, peringatan, pengucilan, dan pengusiran.
    Contoh norma kesusilaan :
    1) Selalu bersikap dan bertingkah laku jujur.
    2) Tidak memfitnah orang lain.
    3) Tidak menghina orang lain.
    4) Menolong orang yang susah.
    5) Larangan untuk berzina.

    3.norma kesopanan

    Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapat sanksi berupa celaan dan pengucilan oleh masyarakat.
    Contoh norma kesopanan antara lain:
    1) Jangan menyela orang bicara.
    2) Jangan makan sambil bicara.
    3) Jangan meludah di sembarang tempat.
    4) Orang yang lebih muda menghormati orang yang lebih tua.
    5) Bersikap rukun dengan siapa saja.

    4.norma hukum

    Sanksi-sanksi pada norma hukum :
    1) hukuman mati,
    2) hukuman seumur hidup,
    3) hukuman penjara,
    4) hukuman denda,
    5) hukuman kurungan.
    Contoh norma hukum antara lain :
    1)  Dilarang membunuh atau menghilangkannya orang lain karena bertentangan dan melanggar Pasal 338 KUHP.
    2) Dilarang mengganggu ketertiban umum.
    3) Dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar Pasal 362 KUHP.

    Semoga bermanfaat :)
     

Pertanyaan Lainnya