jelaskan mekanisme penyusunan APBN!
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban rakhmahsania
Mekanisme penyusunan APBN dijelaskan di bawah ini :
Pembahasan
Mekanisme penyusunan APBN Pasal 13 :
1. Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
2. Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
3. Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14 :
1. Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
2. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
3. Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
4. Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
5. Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN Pasal 15 :
1. Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
2. Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
4. Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
5. APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
6. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Ini penjelasan gambar mekanisme penyusunan APBN yang ada dibawah ya..
Diagram mekanisme penyusunan APBN di atas dapat diartikan:
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang mekanisme penyusunan dari APBN dan APBD brainly.co.id/tugas/8043069
2. Materi tentang mekanisme penyusunan APBN brainly.co.id/tugas/7667025
3. Materi tentang mekanisme penyusunan APBN landasan brainly.co.id/tugas/13962475
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : X (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Peran Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi
Kode : 10.12.2
Kata kunci : mekanisme penyusunan APBN, APBD
2. Jawaban chaiwiwi29
Mekanisme penyusunan APBN :
- Setiap departemen, lembaga atau badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden.
- Rencana tersebut dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan penyusunan RAPBN.
- Setelah disetujui, Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR
- Setelah dibahas dan disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut kemudian disahkan menjadi APBN melalu undang-undang.
- Bila tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN tahu sebelumnya.
Pembahasan
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Tujuan APBN
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Asas dan Landasan Hukum APBN
Asas penyusunan APBN adalah kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan.
Landasan hukum APBN adalah :
- UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : "Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun"
- UU no. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
- Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
Fungsi APBN
- Fungsi alokasi : Penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, trotoar, dan jalan.
- Fungsi distribusi : Pendapatan yang masuk tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
- Fungsi stabilisasi : APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang ditetapkan.
Pelajari Lebih Lanjut
agar lebih memahami bab ini, yuk pelajari juga :
- sumber penerimaan dan pengeluaran negara - https://brainly.co.id/tugas/16030152
- pengertian APBD - https://brainly.co.id/tugas/6652369
- fungsi APBD - https://brainly.co.id/tugas/12377006
----------------------------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban
Kelas : 11
Mapel : Ekonomi
Bab : 6. APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi
Kode : 11.12.6
Kata Kunci : penyusunan APBN, RAPBN
Pertanyaan Lainnya