Apakah konsultan,pengacara,dan akuntan pajak ,termasuk juga?
IPS
nisahairanyyy
Pertanyaan
Apakah konsultan,pengacara,dan akuntan pajak ,termasuk juga?
2 Jawaban
-
1. Jawaban dewi2101
jawabanya ya
semoga bermanfaat ya -
2. Jawaban rian797
tidak Karena tugas dalam penanganan akuntan perpajakan Dan pengacara berbeda. yang di namakan dengan konsultan iyalah orang yang memberikan wawasan pemasukan keperluan misalnya dlm suatu masalah kita sementara.. pengacara adalah selaku org yg berberan dalam membela kebenaran. Dan akuntan perpajakan adalah org yg yg menghitung Dan menerima basil keuangan pajak di daerah