Landasan hukum kementrian negara tentang jumlah kementrian negara adalah
PPKn
istycha5177
Pertanyaan
Landasan hukum kementrian negara tentang jumlah kementrian negara adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sakin11
UU no 39 tahun 2008.
bab IV pembentukan pengubahan,,dan pembubaran, kementerian .
pasal 15
jumlah keseluruhan kementrian sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 12,pasal 13,pasal 14, paling banyak 34 (tiga puluh empat ).