PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian perjanjian internasional menurut UU No.24 2000

2 Jawaban

  • UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
  • Menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian,dalam bentuk nama tertentu,yang diatur dalam hukum internasional yg di buat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik

    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya