Jelaskan pengertian perjanjian internasional menurut UU No.24 2000
PPKn
Adeyakana
Pertanyaan
Jelaskan pengertian perjanjian internasional menurut UU No.24 2000
2 Jawaban
-
1. Jawaban santiiyud
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. -
2. Jawaban aulya031
Menurut UU No.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian,dalam bentuk nama tertentu,yang diatur dalam hukum internasional yg di buat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik
semoga membantu