PPKn

Pertanyaan

pengakuan negara secara de jure terhadap negara lain di tandai oleh ?

2 Jawaban

  • soal:
    pengakuan negara secara de jure terhadap negara lain di tandai oleh ?

    jawaban:
    ditandai oleh adanya hubungan diplomatik
  • De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.

Pertanyaan Lainnya