pengakuan negara secara de jure terhadap negara lain di tandai oleh ?
PPKn
yuliastutik2
Pertanyaan
pengakuan negara secara de jure terhadap negara lain di tandai oleh ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban liepheiphei
soal:
pengakuan negara secara de jure terhadap negara lain di tandai oleh ?
jawaban:
ditandai oleh adanya hubungan diplomatik -
2. Jawaban astutywidjayap54zo1
De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.