apa yang kalian ketahui tentang provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan perda syariah?
PPKn
NurIsnaini07
Pertanyaan
apa yang kalian ketahui tentang provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menerapkan perda syariah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban zhiraa1
Hukum cambuk, bila melakukan sesuatu yang semena mena atau kekerasan akan di hukum dengan hukuman cambuk.
Semoga benar -
2. Jawaban azrin123
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang berada di paling utara dari pulau Sumatera. Selanjutnya provinsi NAD yang dibentuk sekitar tahun 1948, merupakan provinsi tertua dan merupakan provinsi pemekaran dari Sumatera Utara berlandaskan UU No.10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.
Pada penerapan perda Syariah, telah ada penerapannya pada masa kerajaan Aceh dan pada masa kerajaan Samudera Pasai sekitar abad 9 masehi. Selain menerapkan konsep Pancacita di provinsi tersebut menerapkan konsep syariah yang mengacu pada hukum pidana Islam. penerapan Undang-Undang yang digunakan yaitu Qanun Jinayat atau Hukum Jinayat. Selaiun itu, terdapat hukum tambahan yaitu hukum dalam syariat Islam sebagai hukum formal. Biasanya berupa hukuman cambuk maupun hukuman rajam bagi seseorang yang melanggar aturan yang berlaku.