SBMPTN

Pertanyaan

Jelaskan 5 fungsi sila Pancasila dan kehidupan berbangsa dan bernegara!

2 Jawaban

  • 1 . Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma

    2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara

    3.Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan

    4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan

    5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah

  • 1. Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

    Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

    2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

    Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    3. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

    Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.

    4. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

    Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945 tadi.

    5. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

    Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia.


    Maaf kalau terlalu panjang

Pertanyaan Lainnya