PPKn

Pertanyaan

Anggota DPR di pilih langsung oleh rakyat sejak tahun

1 Jawaban

  • Sejak tahun 2004 diberlakukan demokrasi langsung, dimana rakyat memilih langsung. Pemilu 2004 diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2003. Pemilu tersebut untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat. DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat

Pertanyaan Lainnya