PPKn

Pertanyaan

peradilan umum dan peradilan khusus termasuk kedalam peradilan?

1 Jawaban

  • Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa mengadili, dan memutuskan perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang adapun hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya