peradilan MA di bagi menjadi 2 yaitu peradilan khusus dan peradilan..... a. militer b. tinggi c. agama d. umum e. negeri
PPKn
sum41L
Pertanyaan
peradilan MA di bagi menjadi 2 yaitu peradilan khusus dan peradilan.....
a. militer
b. tinggi
c. agama
d. umum
e. negeri
a. militer
b. tinggi
c. agama
d. umum
e. negeri
2 Jawaban
-
1. Jawaban joni122
peradilan dibagi menjadi peradilan khusus dan peradilan umum -
2. Jawaban dina1121
jawaban: D.umum
maaf kalau salah