PPKn

Pertanyaan

pasal pasal uud warga negara membela negara

1 Jawaban


  • 0

    a) Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.
    b) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga Negara mampu menjaga keamanan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Pertanyaan Lainnya