apa isi pph pasal 4 ayat 1?
PPKn
rull13
Pertanyaan
apa isi pph pasal 4 ayat 1?
1 Jawaban
-
1. Jawaban novita18021
Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun….”