seorang menjual TV dengan harga Rp 10.000.0000 (tanpa pajak). seorang membeli TV tersebut, berapakah yang harus dibayar dengan pajak tambahan nilai?
Matematika
mutiara661
Pertanyaan
seorang menjual TV dengan harga Rp 10.000.0000 (tanpa pajak). seorang membeli TV tersebut, berapakah yang harus dibayar dengan pajak tambahan nilai?
1 Jawaban
-
1. Jawaban asramadhonap5gmpt
pajak pertambahan nilai = 10%
Pembayaran = Rp 10.000.000 +10% = Rp 11.000.000