Konsep eksploitasi penjajahan barat di indonesia
Sejarah
Zimet
Pertanyaan
Konsep eksploitasi penjajahan barat di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban alfiannurfaizip39klg
Eksploitasi Kolonial Hindia-Blanda.
Masuknya kekuasaan Belanda melalui VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie) pada abad XV dengan monopoli perdagangannya, penguasai pelabuhan-pelabuhan dan menguasai daerah tertentu menghasilkan keuntungan besar bagi Belanda. Dengan keadaan Geografis, iklim dan sumber daya alam yang melimpah menjadikan nusantara daerah yang subur dan kaya. Hal tersebut memberikan poin ganda yang membuat Belanda tertarikan secara khusus dalam melihat nusantara sebagai daerah jajahan. Budaya nusantara yang ramah dan masih kuatnya sistem pemerintahan feodal raja memberikan jalan bagi Belanda untuk berkuasa. Belanda memanfaatkan struktur feodal raja dan mengadakan hubungan dengan raja atau bupati setempat untuk memperoleh atau membeli barang-barang yang di butuhkannya. Politik Adu Domba (Devide at Empera) di gunakan oleh VOC untuk memecah belah hubungan antar kerajaan yang ada dan menjadikan belanda penguasa yang mengatur keadaan ekonomi dan politik penguasa raja-raja.
Kedatangan Raffles (1811-1816) sebagai penguasa Inggris yang ngin menghapuskan ikatan feodal dengan cara membebaskan petani dari pajak natuna (hasil bumi dan barang lain) dan kerja wajib yang kemudian diganti dengan pajak uang (landrent, belanda: landrente) mengalami kegagalan. Pada masa-masa terakhir berakhirnya Perang Jawa (1825-1830) perlawanan masyarakat pribumi terhadap Belanda menjadi awal masa kedudukan pemerintahan belanda yang eksploitatif. Pada masa berakhirnya perang jawa mulai dilaksanakan kebijakan baru Rust En Order (Keamanan dan Ketertiban) untuk meminimalisir radikalisme rakyat yang tersisa pada masa perang jawa dalam melindungi kekuasaan negara Belanda. Konsep Raffles mengenai Landrente tersebut mendasari Gubernur Jendral J. Van Den Bosch menerapkan kebijakan Tanam Paksa (cultuure stelsel) yang di berlakukan sejak tahun 1830.
Penggunaan kebijakan Tanam Paksa berhasil untuk proses eksploitasi ekonomi yang maksimal oleh Belanda. Dalam konsep Tanam Paksa di padukan unsur-unsur tradisional untuk mengukuhkan keharusan tanam paksa, yaitu menguasai tanah dan tenaga kerja melalui penguasa pribumi, dan menggunakan paksaan untuk menanam tanaman ekspor kepada petani, dengan memperkenalkan unsur-unsur modern yaitu manajemen produksi dan pemasaran di bawah monopoli pemerintahan Kolonial.
Masuknya kapitalisme swasta secara formal diatur dalam Undang-Undang Agraria 1870. Masuknya modal di Hindia-Belanda ditandai dengan dibuatnya jalur kereta api pertama di Hindia-Belanda yang dikelola oleh perusahaan swasta Nederlandsch Indische Spoorweg (NIS). Pembangunan jalur kereta api ini di fungsikan untuk mengangkut hasil-hasil tanaman perkebunan untuk didistribusikan. Jenis tanaman ekspor yang diutamakan untuk keuntungan Belanda antaralain, kopi tebu, indigo dan tembakau.