PPKn

Pertanyaan

konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan sentralisasi

1 Jawaban

  • Negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang ”.

    Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintrah dari pemerintah pusat. Singkatnya pemerintah daerah hanya sebagai pekaksana belaka. Contoh negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler.

    Semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya