PPKn

Pertanyaan

Apa saja tugas dan wewenang perwakilan di plomatik dalam arti politis

1 Jawaban

  • SMA N 1 CAWAS
    Tahun Pelajaran 2012/2013


    A. Pengertian Perwakilan Diplomatik
    · Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang tugasnya adalah untuk menangani masalah politik.
    · Menurut Oppenheim, perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat, mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi.

    B. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik

    No
    Diplomatik
    Uraian
    1
    Tugas pokok perwakilan Diploamatik
    •Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain
    Atau hubungan kepala Negara dengan
    Pemerintah asing (membawa suara resmi negarax
    •Mengadakan perundingan masalah-masalah yang
    Dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
    menyelesaikannya.
    •Mengurus kepentingan Negara serta warga
    Negaranya di Negara lain.
    •Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai
    tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
    sebagainya.
    2
    Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
    •Mewakili Negara pengirim di dalam Negara
    Penerima.
    •Melindungi kepentingan Negara pengirim dan
    Warga negaranya di Negara penerima di dalam
    Batas-batas yang diizinkan oleh hukum
    Internasional.
    •Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
    Negara penerima.
    •Memberikan keterangan tentang kondisi dan
    Dan perkembangan Negara penerima, sesuai
    dengan undang-undang dan melaporkan kepada
    pemerintah Negara pengirim.
    •Memelihara hubungan persahabatan antara
    kedua Negara.
    3
    Peranan Perwakilan
    Diplomatik
    Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatic. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sbb:
    •Menentukan tujuan dengan menggunakan semua
    Daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tsb.
    •Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan
    Kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
    daya yang ada.
    •Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau
    Berbeda dengan dengan kepentingan Negara lain.
    •Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada
    dengan sebaik-baiknya. Pada umum dalam
    menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap
    Negara menggunakan sarana diplomasi ajakan,
    Konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer
    dan ekonomi.
    4
    Tujuan Diadakan Perwakilan
    Diplomatik
    •Memelihara kepentingan negaranya di Negara
    Penerima, sehingga jika terjadi suatu urusan,
    Perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-
    Langkah untuk menyelesaikannya.
    •Melindungi warga Negara sendiri yang bertempat
    Tinggal di Negara penerima.
    •Menerima pengaduan-pengaduan untuk
    Diteruskan kepada pemerintah Negara penerima.


    A. Syarat dan Unsur Hubungan Diplomatik
    • Unsur- Unsur Hubungan Politik
    1. Adanya hubungan Internasional
    2. Adanya pertukaran misi diplomatik
    3. Adanya status pejabat diplomatik
    4. Adanya kekebalan hukum & hak ekstratorial.
    • Syarat Membuka Hubungan Diplomatik
    1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan membuka hubungan.
    2. Adanya kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.


    D. Tujuan Perwakilan Diplomatik
    • Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
    1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
    2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
    3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima


    E. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
    Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
    Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
    a. Duta Besar (Ambassador)
    b.Duta Berkuasa Pen

Pertanyaan Lainnya