Apa saja tugas dan wewenang perwakilan di plomatik dalam arti politis
PPKn
tyaq799
Pertanyaan
Apa saja tugas dan wewenang perwakilan di plomatik dalam arti politis
1 Jawaban
-
1. Jawaban gioiswandi
SMA N 1 CAWAS
Tahun Pelajaran 2012/2013
A. Pengertian Perwakilan Diplomatik
· Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang tugasnya adalah untuk menangani masalah politik.
· Menurut Oppenheim, perwakilan diplomatik memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat pusat, mengutamakan tugas-tugas representasi dan negosiasi.
B. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
No
Diplomatik
Uraian
1
Tugas pokok perwakilan Diploamatik
•Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain
Atau hubungan kepala Negara dengan
Pemerintah asing (membawa suara resmi negarax
•Mengadakan perundingan masalah-masalah yang
Dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
•Mengurus kepentingan Negara serta warga
Negaranya di Negara lain.
•Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai
tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan
sebagainya.
2
Fungsi perwakilan diplomatik berdasarkan kongres wina 1961
•Mewakili Negara pengirim di dalam Negara
Penerima.
•Melindungi kepentingan Negara pengirim dan
Warga negaranya di Negara penerima di dalam
Batas-batas yang diizinkan oleh hukum
Internasional.
•Mengadakan persetujuan dengan pemerintah
Negara penerima.
•Memberikan keterangan tentang kondisi dan
Dan perkembangan Negara penerima, sesuai
dengan undang-undang dan melaporkan kepada
pemerintah Negara pengirim.
•Memelihara hubungan persahabatan antara
kedua Negara.
3
Peranan Perwakilan
Diplomatik
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu Negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada Negara lain dengan jalan diplomatic. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sbb:
•Menentukan tujuan dengan menggunakan semua
Daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tsb.
•Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan
Kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
•Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau
Berbeda dengan dengan kepentingan Negara lain.
•Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada
dengan sebaik-baiknya. Pada umum dalam
menjalankan tugas diplomasi antarbangsa, setiap
Negara menggunakan sarana diplomasi ajakan,
Konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer
dan ekonomi.
4
Tujuan Diadakan Perwakilan
Diplomatik
•Memelihara kepentingan negaranya di Negara
Penerima, sehingga jika terjadi suatu urusan,
Perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-
Langkah untuk menyelesaikannya.
•Melindungi warga Negara sendiri yang bertempat
Tinggal di Negara penerima.
•Menerima pengaduan-pengaduan untuk
Diteruskan kepada pemerintah Negara penerima.
A. Syarat dan Unsur Hubungan Diplomatik
• Unsur- Unsur Hubungan Politik
1. Adanya hubungan Internasional
2. Adanya pertukaran misi diplomatik
3. Adanya status pejabat diplomatik
4. Adanya kekebalan hukum & hak ekstratorial.
• Syarat Membuka Hubungan Diplomatik
1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan membuka hubungan.
2. Adanya kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.
D. Tujuan Perwakilan Diplomatik
• Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
1. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima
E. Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik suatu negara dipimpin oleh seorang diplomat. Jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik yang tertinggi ialah Duta Besar (Ambassador). Ambassador mewakili negara dalam mengurusi kepentingan publik yang disebut dalam kualitas sebagai negara.
Berdasarkan keputusan Konggres di Wina, 1961 disepakati adanya tiga tingkat Kepala Perwakilan Diplomatik, yaitu:
a. Duta Besar (Ambassador)
b.Duta Berkuasa Pen