Landasan konstitusional politik luar negara adalah
PPKn
geoffrey20
Pertanyaan
Landasan konstitusional politik luar negara adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban mayadwii
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Pancasila memuat lima sila, yang didalamnya terkandung semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai dalam sila pancasila itu sendiri mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Adanya pengakuan bangsa Indonesia bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Landasan konstitusional
sebagai landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri indonesia, terutama tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Seperti yang kita ketahui, tujuan pokok negara indonesia yaitu: Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai …”.Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan …”.Pasal-Pasal UUD 1945 -
2. Jawaban meisyadeviana
Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia Politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan hukum, yakni landasaan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Berikut selengkapnya: Landasan Idiil Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, terutama sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” karena pandangan Indonesia yang menolak adanya penindasan manusia atas manusia atau pengisapan oleh negara lain.
Landasan Konstitusional 1. Pembukaan UUD 1945Alinea I, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan" Alinea IV, "...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."2. UUD 1945 pasal 11 ayat 1, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain". 3. UUD 1945 pasal 13 ayat: ayat (1): Presiden mengangkat duta dan konsulayat (2) Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPRayat (3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Landasan Operasional 1. Undang-undang nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
2. Undang-undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
3. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
5. PP nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
6. Perpres nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
7. Keputusan Presiden nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di luar negeri
8. Keputusan Menteri Luar Negeri nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri