Apakah yang dimaksud sistem sewa tanah?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alvintaa
Sistem sewa tanah adalah kebijakan yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan tugasnya sebagai Gubernur untuk meningkatkan perdagangan di Indonesia dan pendapatan Inggris.
Pembahasan
Kebijakan ini dterapkan saat Raffles tiba di Indonesia, sejak 1811 hingga 1816. Kebijakan ini dimulai dengan pemikiran Raffles yang melihat tanah sebagai faktor produksi. Raffles kemudian mengemukakan gagasan bahwa pemerintah adalah pemilik tunggal yang sah atas tanah di negara tersebut. Sehingga sudah sepantasnya jika penduduk menjadi penyewa tanah dan wajib membayar pajak sewa tanah.
Adapun ketentuan dalam kebijakan ini adalah:
- Petani yang memiliki tanah harus membayar sewa tanah.
- Harga sewa sesuai dengan kondisi tanah.
- Pembayaran sewa menggunakan uang tunai.
- Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenai pajak kepala.
Secara teknis, pemungutan pajak ini dihitung per desa tergantung jenis dan produktivitas tanah. Raffles membagi dalam beberapa kelas:
Sawah
- Kelas I dikenai pajak 50%.
- Kelas II dikenai pajak 40%.
- Kelas III dikenai pajak 33%.
Tegalan
- Kelas I dikenai pajak 40%.
- Kelas II dikenai pajak 33%.
- Kelas III dikenai pajak 25%.
Pajak ini akan diserahkan kepada kepala desa. Kemudian dari kepala desa akan diserahkan ke kantor residen. Jika penduduk tidak bisa membayar uang tunai, Raffles memperbolehkan mereka membayar dengan beras. Melalui sistem ini lah, Indonesia mengenal sistem pajak.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengaruh sewa tanah https://brainly.co.id/tugas/15192260
- Materi tentang perubahan yang terjadi akibat kebijakan sewa tanah https://brainly.co.id/tugas/50852396
- Materi tentang 7 penyebab kegagalan sistem sewa tanah https://brainly.co.id/tugas/14378775
Detail jawaban
Kelas: 5
Mapel: Ilmu Sosial
Bab: Perjuangan pada Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Kode: 5.10.5
#AyoBelajar
#SPJ2