B. Arab

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan khadas kecil misal air mani

2 Jawaban

  • Buang air kecil setau gw itu...
  • 1. Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubulnya yang berupa:
    a) Buang air kecil atau buang air besar
    Penegasan ini didasarkan pada firman Allah SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
    “… atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
    b) Mengeluarkan angin busuk (kentut)
    Penegasan ini didasarkan pada sebuah hadits:
    Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.
    2. Mengeluarkan madzi dan atau wadi
    Penegasan ini disandarkan pada keterangan hadits yang menyatakan bahwa: “Karenanya harus berwudhu” dan karena kata Ibn Abbas r.a.: “Mengenai mani, itulah yang diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi dan wadi, hendaklah engkau basuh kemaluanmu atau sekitarnya, kemudian berwudhulah sebagai wudhumu untuk shalat.”
    3. Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
    Penegasan ini didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”
    4.Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
    Hal ini didasarkan sebuah hadits:
    Telah berkata Ali r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu Daud)
    Dari penegasan seperti di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang akan menjadi batal wudhunya apabila terkena salah satu dari apa yang telah disebutkan di atas. Atau dengan kata lain seseorang yang akan melakukan shalat atau thawaf, sedang dirinya terkena salah satu dari ketiga pokok di atas, maka dirinya wajib berwudhu terlebih dahulu. Dan penegasan di atas memberikan petunjuk pula bahwa bersinggungan kulit diantara pria dan wanita, sekalipun keduanya tidak ada hubungan muhrim tidaklah menjadikan batal wudhunya.
    Dari Aisyah r.a. berkata : sesungguhnya Rasulullah saw. Bershalat sedang aku berbaring di mukanya dengan melintang bagaikan jenazah, sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh diriku dengan kakinya.”

Pertanyaan Lainnya