jelaskan dengan singkat awal mula lahirnya hukum internasional
PPKn
martinwiguna78
Pertanyaan
jelaskan dengan singkat awal mula lahirnya hukum internasional
1 Jawaban
-
1. Jawaban jinanzahroo
Awal mula lahirnya hukum internasional.
Pada awalnya Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hokum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Hukum Internasional, dalam sejarahnya telah hamper berumur 4 abad, namun akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani Kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani Kuno ahli-ahli pikir seperti Aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat dan individu. Lebih dari 2000 tahun yang lalu city states di Yunani walaupun didiami oleh bangsa dengan bahasa yang sama, hubungan mereka telah diatur oleh ketentuan-ketentuan yang kemudian bernama
Hukum Internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut pengaturan pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan-utusan negara. Namun, pada waktu itu ketentuan-ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip hukum yang mengikat,tetapi atas percampuran moral, agama dan hukum.2 Sedikit berbeda dengan zaman Yunani Kuno, pada zaman Romawi hubungan internasional sudah mengarah kepada hal yang sebenarnya, kerajaan Romawi sudah membuat bermacam-macam perjanjian (seperti perjanjian perdamaian, persahabatan dan persekutuan) dengan negara lain. Konsep hubungan diplomatik (hukum diplomatic salahsatu kajian dalam Hukum Internasional) juga berkembang dari “tanah Romawi”. Pada Abad ke-15 dan 16 city-states di Italia seperti Venice, Genoa dam Florence mengembangkan praktek pengiriman duta-duta besar residen ke ibukota masing-masing.
Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari dari sebuah norma hukum. Secara kronologis urutan perkembangan waktu yang mencerminkan perkembangan hukum internasional sampai saat ini oleh John O’Brien dibagi dalam Sembilan phase: (i) periode sampai tahun 1500; (ii) abad 16; (iii) abad 17; (iv) abad 18; (v) periode 1800-1914; (vi) pendirian Liga Bangsa-Bangsa (LBB); (vii) periode inter-war years (1919- 39); (viii) pembentukan sistem PBB; (ix) mulainya sistem baru sejak 1945.1
Dalam beberapa literatur lain juga disebutkan beberapa versi perkembangan Hukum Internasional, tampak berlainan tetapi sebenarnya saling melengkapi. Dalam buku yang ditulis oleh Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar disebutkan bahwa perkembangan Hukum Internasional melalui beberapa masa/periode yang masing-masing memiliki kontribusi.
Atau lebih singkat :
Terdapat 4-5 tahap;
I. Hukum Internasional Klasik
………s/d P. P. Wesphalia (1648) : perjanjian perdamaian
II. Hukum Internasional Modern
Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/dKonvensi Den Haag (1899 & 1907)
III. Masa Konsolidasi
Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II
IV. Masa Transisi
Perang Dunia II s/d Sekarang
V. Hukum internasional; masa globalisasi
Semoga membantu yaa :))