Tugas dari kejaksaan tinggi
PPKn
sijenius64
Pertanyaan
Tugas dari kejaksaan tinggi
2 Jawaban
-
1. Jawaban yoyo74
Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut: Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. -
2. Jawaban farrel04092003otsz92
Tugas Kejaksaan Tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.