Tugas dari kejaksaan tinggi
PPKn
sijenius64
Pertanyaan
Tugas dari kejaksaan tinggi
2 Jawaban
-
1. Jawaban yoyo74
Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut: Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat. -
2. Jawaban ekaadeputri181205
tugas kejaksaan tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung