PPKn

Pertanyaan

Tugas dari kejaksaan tinggi

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenag kejaksaan adalah sebagai berikut: Melakukan penuntutan. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • tugas kejaksaan tinggi adalah melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung

Pertanyaan Lainnya