PKN Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal tersebut terdapat dalam batang tubuh UUD 1945
PPKn
JajulGanteng
Pertanyaan
PKN
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal tersebut terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal berapa ?
A. 26 ayat 1
B. 26 ayat 2
C 27 ayat 1
D.28 ayat 2
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal tersebut terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal berapa ?
A. 26 ayat 1
B. 26 ayat 2
C 27 ayat 1
D.28 ayat 2
2 Jawaban
-
1. Jawaban RianaAna23
jawabannya yang C. pasal 27 ayat 1 -
2. Jawaban cinta7304
C.Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"